GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DAN SISTEM PERENCANAAN NASIONAL


sma n 2 padang

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DAN SISTEM PERENCANAAN NASIONAL

DIUSULKAN OLEH :
FEBI JULITA PUTRI (KETUA)
NISN:9990773504
BENNY KURNIAWAN (ANGGOTA)
NISN:0005575260


SMAN 2 PADANG
KOTA PADANG
2016



KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam, memberikan rezeki dan kesehatan, memberikan hidup dan kehidupan. Salawat dan salam disampaikan pada Rasullullah SAW, begitu juga untuk para keluarga dan sahabat beliau. Yang telah membawa kita ke alam yang penuh berkah ini. Berkat rahmat yang diberikan oleh Allah SWT maka Penulis dapat menyusun karya ilmiah yang berjudul “Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Sistem Perencanaan Nasional”
Pada kesempatan ini, penulis juga menyampaikan terima kasih kepada guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah membimbing dalam penyusunan karya ilmiah ini. Penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk penyempurnaan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang memerlukannya, serta dapat digunakan sebaik-baiknya.


                                                                                      Padang, 11 Oktober 2016
                                                                                                  
                                                                                                      Penulis











ABSTRAKSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:
1.      Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2.       Ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan
3.      Diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penulisan karya ilmiah atau laporan penelitian menggunakan  metode penelitian kualitatif dan deskriptif secara umum.
















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................   i
ABSTRAKSI..............................................................................................................   ii
DAFTAR ISI..............................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang.................................................................................................   1
2.      Rumusan Masalah.............................................................................................   2
3.      Tujuan Penelitian..............................................................................................   2
4.      Manfaat Penelitian............................................................................................   2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Landasan Teoritik.............................................................................................   4
BAB III METODE PENILITIAN
Prosedur Pengumpulan Data............................................................................   6
BAB IV PEMBAHASAN
1.      Hubungan  sistem perencanaan pembangunan dengan tujuan bangsa dan negara                7
2.      Perencanaan pembangunan  dari sistem perencanaan pembangunan Nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan............................................................................   8
3.      Tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional               10
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................   18
B.     Saran.................................................................................................................   19
DAFTAR PUSTAKA             





BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
      Nilai tukar rupiah yang lemah, hutang luar dan dalam negeri yang menumpuk, kesempatan kerja yang sempit, matinya sektor riil, dan kondisi perbankan nasional yang sangat memprihatinkan merupakan persoalan-persoalan serius yang terus menghantui perasaan bangsa Indonesia. Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan  terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan, penanaman modal bagi dunia usaha mikro, kecil, menegah, dan koperasi menjadi bagian dan dasar kebijakan penanaman modal. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunana ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.


2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang terbentuknya sistem perencanaan dan pembangunan nasional diatas maka penulis akan membahas beberapa hal , yaitu

a.        Bagaimanakah  hubungan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN, tujuan bangsa dan negara?
b.       Bagaimanakah perencanaan pembangunan  dari sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan?
c.       Bagaimanakah tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional?
d.      Bagaimana Perubahan sistem perencanaan nasional ?

3.      Tujuan Penelitian
a.       Agar pembaca dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan
b.      Untuk mengetahui  hubungan sistem perencanaan pembangunan nasional         dengan   GBHN, tujuan bangsa dan negara.
c.       Untuk mengetahui tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional
d.      Untuk mengetahui  perencanaan pembangunan  dari sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan.
e.       Untuk mengetahui bagaimana Perubahan sistem perencanaan nasional

4.      Manfaat Penelitian
a.       sebagai referensi dan bahan ajaran.
b.      Memberikan sumbangsi ilmu kepada pembaca mengenai Perubahan sistem perencanaan nasional.
c.        Memberikan masukan kepada instansi terkait tentang bagaimana menentukan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia,
menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu          lima    tahun   ke        depan.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

 Landasan Teoritik
Definisi Perencanaan (menurut Beberapa Ahli):
a.       Brobowski (1964) : Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
b.      Waterston (1965) : Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
c.        Conyers dan Hills (1984) : Perencanaan adalah proses yang kontinyu,       terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.
d.       M.T. Todaro (2000) : Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal  mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variabel ekonomi yang utama  untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya
e.        Jhingan : Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan denan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran sosial, politik atau lainnya.
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah Sistem ini adalah pengganti dari Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.




















BAB III
METODE PENELITIAN
Prosedur Pengumpulan Data
dalam penyusunan karya  tulis ilmiah ini penulis menggunakan teknik  kualitatif, yaitu penulisan karya tulis secara bahasa. Metode  Penulisan berupa deskriptif,yaitu menjeleskan ,mengumpulkan,  dan menyusun data berdasarkan dari buku hasil resensi dan proses wawancara dari beberapa sumber




















BAB VI
PEMBAHASAN
1.      Hubungan  sistem perencanaan pembangunan dengan tujuan bangsa dan negara
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 .
ASAS  DAN   TUJUAN

Pasal 2
(1)   Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2)    Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3)    Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4)    Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
        i.            mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
      ii.            menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
    iii.            menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
    iv.            mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
      v.            menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

2.      Perencanaan pembangunan  dari sistem perencanaan pembangunan Nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.      RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.      RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.      RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.      RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah

Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 3
(1)     Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)     Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)     Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
                                  i.            rencana pembangunan jangka panjang;
                                ii.            rencana pembangunan jangka menengah; dan
                              iii.            rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4

(1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

3.      Tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:

                    i.            penyusunan rencana;
                  ii.            penetapan rencana;
                iii.            pengendalian pelaksanaan rencana; dan
                iv.            evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
1)      Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.                   penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.                   musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.                   penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2)      Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui       urutan kegiatan:
a.                   penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.                   penyiapan rancangan rencana kerja;
c.                   musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.                  penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan dan Penetapan Rencana
·         Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
A.    Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
B.     Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
C.     Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
A.    Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
B.     Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
C.     Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
D.    Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
A.    Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
B.     Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
A.    RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
B.     RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

·         Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.

Ketentuan Peralihan
Pasal 34
(1)   Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturanperundang-undangan.
(2)   Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)   Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Perubahan sistem perencanaan nasional   
1. Praktek Perencanaan Pembangunan di Indonesia Sejak Kemerdekaan
            Sejak awal kemerdekaan, sistem perekonomian Indonesia dijalankan sesuai amanat UUD 45. Agar peran pemerintah dapat lebih efektif maka para pendiri negeri ini, dua tahun setelah kemerdekaan yakni April 1947, telah membentuk Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, ketuanya pada saat itu tercatat Drs. Mohammad Hatta. Hasil dari panitia ini berupa rencana dengan tajuk “Dasar Pokok dari pada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia“. Dokumen ini merupakan tonggak awal atau bukti sejarah akan terdapatnya rencana pembangunan yang pertama dalam negara Republik Indonesia. Keadaan negara pada saat itu mengakibatkan plan tersebut tidak dapat dilaksanakan, sampai akhirnya dibuat dokumen lain berupa perencanaan beberapa sektor perekonomian, rencana ini dikenal sebagai “Plan Produksi Tiga tahun RI“. Rentang waktu dari plan itu antara 1948 sampai dengan 1950. Plan inipun tidak dapat dilaksanakan. Sampai akhirnya terbentuk Republik Indonesia Serikat yang bersifat federal. Dari tahun 1950 sampai dengan 1952 telah dibuat berbagai jenis rencana darurat dalam menyelesaikan masalah mendesak. Situasi dan kondisi kehidupan bernegara pada saat itu menyebabkan berbagai rencana inipun gagal dilaksanakan.

Pada tahun 1952 terbentuklah Biro Perancang Negara, dibawah Kementerian Negara Urusan Pembangunan, yang dijabat oleh Ir. H. Djuanda. Usaha mereka telah menghasilkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960. Lagi-lagi hiruk pikuk kehidupan politik dalam negeri pada saat itu telah menghambat pelaksanaan RPLT ini. Sampai akhirnya terdapat perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan konstitusi negara kepada UUD 1945.

Sebagai tindak lanjut dari dekrit presiden dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Tugas dari dewan ini adalah menyusun rencana pembangunan nasional. Lembaga ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan Semesta Berencana (Comprehensive National Development Plan) untuk jangka waktu 1961-1969. Melalui Penetapan Presiden No 12 tahun 1963 (Penpres 12/1963), Depernas dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Inilah tonggak sejarah berdirinya Bappenas.

Seiring dengan terbentuknya pemerintahan baru, dan dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian nasional yang carut marut akibat pemberontakan G 30 S/PKI tersebut, melalui Instruksi Presidium Kabinet No 15/EK/IN/1967, Bappenas telah ditugasi untuk membuat rencana pemulihan ekonomi, rencana yang dihasilkannya bernama Rencana Pembangunan Lima Tahun I (Repelita I), untuk kurun waktu tahun 1969 sampai dengan tahun 1973. Era Repelita telah berlangsung sampai dengan Repelita ke VI yang berakhir pada tahun 1998. Proses perencanaan pada era Repelita selalu didasarkan kepada GBHN yang dihasilkan oleh MPR yang bersidang lima tahun sekali.

Pada masa tersebut mekanisme perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional, terutama pembangunan daerah, antara lain mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah atau yang lebih dikenal sebagai P5D. Pedoman ini pada dasarnya menganut perencanaan berjenjang dari bawah keatas dari mulai tingkat desa sampai dengan tingkat nasional.

 Pada perkembangannya antara tahun 1998 sampai dengan 1999 terjadi kevacuman dalam pelaksanaan pembangunan, sebab apa yang seharusnya dituangkan dalam Repelita VII dengan mengacu kepada GBHN tahun 1998 tidak dapat disusun, hal ini terjadi sebagai akibat dari krisis total yang dimulai pada tahun 1997 dengan krisis moneter, kemudian krisis ekonomi dan berlanjut dengan krisis sosial-ekonomi-politik. Sementara itu GBHN terakhir yang dihasilkan oleh MPR adalah GBHN 1999–2004. GBHN merupakan acuan yang mendasar bagi tersusunnya rencana pembanguan untuk kurun waktu tertentu.

Dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tetang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah maka daerah telah diberikan hampir seluruh kewenangan dan pembiayaan atas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai konsekwensi dari pemberian kewenangan yang amat luas bagi daerah disertai pula dengan semakin leluasanya pemerintah daerah untuk menggunakan dana yang menjadi haknya, maka peran dan tanggung jawab pemerintah daerah didalam perencanaan pembangunan akan semakin berat. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah mengakibatkan jenis rencana pembangunan menjadi beragam sesuai dengan jenis pemerintahan yang ada menurut UU No.22 Tahun 1999. Rencana-rencana tersebut tidak ada hubungan secara hierarkhi, sebagai contoh, Rencana Pembangunan Kota bukan merupakan turunan atau penjabaran dari Rencana Pembangunan Propinsi, dan seterusnya. Dengan mengacu kepada jenis pemerintahan yang ada, maka jenis rencana pembangunan setidaknya ada empat jenis yaitu: (1) Program Pembangunan Nasional, (2) Program Pembangunan Daerah Propinsi, (3) Program Pembangunan Daerah Kabupaten, dan (4) Program Pembangunan Daerah .

2.      Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999, harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.

Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
a.       Presiden selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya
d.      Garis-garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
e.       Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.


   
                                                

























BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
UUD 1945 hasil Amandemen kesatu sampai dengan keempat telah mengamanatkan beberapa perubahan yang fundamental dan bersifat mendasar didalam kehidupan bangsa bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan ini bersifat drastis dan dalam tempo yang berbarengan. Beberapa perubahan mendasar tersebut antara lain: (1) Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket, (2) MPR terdiri dari anggota DPD dan DPR, (3) Jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap waktu (fixed term), sehingga tidak bisa diberhentikan kecuali melanggar hukum, dan (4) MPR tidak lagi membuat GBHN.

Ketiadaan GBHN merupakan konsekwensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Sebab salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden adalah visi atau rencana atau program yang ditawarkannya dalam upaya pemerintahannya mencapai cita-cita bangsa bernegara. Tawaran tersebut harus dapat diwujudkannya pada masa jabatannya. Apabila tidak, maka yang bersangkutan akan dianggap gagal, akibatnya dia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat untuk jabatan berikutnya.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 2004.

Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
B.     Saran

a.       Penentuan arah penyelenggaraan negara seharusnya  dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia.
b.      Sebaiknya perencanaan pembangunan dapat mewujudkan visi negara.
c.       Sebaiknya  misi negara diupayakan lagi untuk mewujudkan visi dan pembangunan yang diinginkan.










DAFTAR PUSTAKA
Ingham, Barbara, (1995), Economics and Development, New York, NY: McGraw Hill.
Mustopadidjaja, A.R, (2003), Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, Republik Indonesia.
Republik Indonesia, (2003), Undang-Undang No 17, Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Jakarta.
Sekretariat Jenderal MPR-RI, (2002), Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002, Jakarta.

Self, Peter, (1993), Government by the Market, London: MacMillan.

Supriady Bratakusumah, Deddy dan Dadang Solihin, (2001), Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet.  II (Jakarta: LP3ES, 2001).

Ibid. Lihat juga Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, Surabaya, September 1985.

Bagir Manan, Politik Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, Mei 1994, hal. 1.

Abdul Wahid Masru, Politik Hukum dan Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, 2004.
http://goodwill-example.blogspot.com
http://irwansyah-hukum.blogspot.com


Comments

Popular posts from this blog

pantun tema bahasa

REVOLUSI HIJAU

Musuh lamaku