GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DAN SISTEM PERENCANAAN NASIONAL
![]() |
| sma n 2 padang |
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
NEGARA DAN SISTEM PERENCANAAN NASIONAL
DIUSULKAN OLEH :
FEBI JULITA PUTRI (KETUA)
NISN:9990773504
BENNY KURNIAWAN (ANGGOTA)
NISN:0005575260
SMAN 2 PADANG
KOTA PADANG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat iman dan Islam, memberikan rezeki dan kesehatan, memberikan hidup dan
kehidupan. Salawat dan salam disampaikan pada Rasullullah SAW, begitu juga
untuk para keluarga dan sahabat beliau. Yang telah membawa kita ke alam yang
penuh berkah ini. Berkat rahmat yang diberikan
oleh Allah SWT maka Penulis dapat menyusun karya ilmiah yang berjudul “Garis-Garis Besar
Haluan Negara dan Sistem Perencanaan Nasional”
Pada kesempatan ini, penulis juga menyampaikan terima
kasih kepada guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah membimbing
dalam penyusunan karya ilmiah ini. Penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari
pembaca untuk penyempurnaan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak
yang memerlukannya, serta dapat digunakan sebaik-baiknya.
Padang, 11 Oktober 2016
Penulis
ABSTRAKSI
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional
penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah
mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam
pengelolaan pembangunan, yaitu:
1. Penguatan kedudukan lembaga
legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan
3. Diperkuatnya
Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Penulisan karya
ilmiah atau laporan penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dan deskriptif secara umum.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
ABSTRAKSI.............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang................................................................................................. 1
2.
Rumusan Masalah............................................................................................. 2
3.
Tujuan Penelitian.............................................................................................. 2
4.
Manfaat Penelitian............................................................................................ 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Landasan Teoritik............................................................................................. 4
BAB III METODE PENILITIAN
Prosedur Pengumpulan Data............................................................................ 6
BAB IV PEMBAHASAN
1.
Hubungan sistem perencanaan pembangunan dengan tujuan
bangsa dan negara 7
2.
Perencanaan
pembangunan dari sistem perencanaan
pembangunan Nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan............................................................................ 8
3.
Tata cara dan
aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional 10
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................... 18
B.
Saran................................................................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Nilai tukar rupiah yang lemah, hutang luar dan dalam negeri
yang menumpuk, kesempatan kerja yang sempit, matinya sektor riil, dan kondisi
perbankan nasional yang sangat memprihatinkan merupakan persoalan-persoalan
serius yang terus menghantui perasaan bangsa Indonesia. Salah satu tujuan
pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan
amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar
pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu
menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan
pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998
tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum
materiil. Dengan demikian, pengembangan, penanaman modal bagi dunia usaha
mikro, kecil, menegah, dan koperasi menjadi bagian dan dasar kebijakan
penanaman modal. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi
bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pembangunana ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang
berdaya saing.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang terbentuknya sistem perencanaan dan pembangunan
nasional diatas maka penulis akan membahas beberapa hal , yaitu
a. Bagaimanakah
hubungan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN, tujuan
bangsa dan negara?
b. Bagaimanakah
perencanaan pembangunan dari sistem
perencanaan pembangunan nasional berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup
pembangunan?
c. Bagaimanakah tata cara dan aturan-aturan
penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional?
d. Bagaimana
Perubahan sistem perencanaan nasional ?
3.
Tujuan Penelitian
a.
Agar pembaca dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan
b.
Untuk mengetahui hubungan sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan GBHN, tujuan bangsa dan negara.
c.
Untuk mengetahui tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem
perencanaan pembangunan nasional
d.
Untuk mengetahui perencanaan pembangunan dari sistem perencanaan pembangunan nasional
berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan.
e.
Untuk mengetahui bagaimana Perubahan
sistem perencanaan nasional
4.
Manfaat
Penelitian
a. sebagai
referensi dan bahan ajaran.
b. Memberikan
sumbangsi ilmu kepada pembaca mengenai Perubahan sistem perencanaan nasional.
c. Memberikan masukan kepada instansi terkait
tentang bagaimana menentukan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan
mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi
manusia,
menegakkan supremasi hukum dalam
tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas,
maju dan sejahtera untuk kurun waktu
lima tahun ke depan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Landasan
Teoritik
Definisi Perencanaan (menurut Beberapa
Ahli):
a.
Brobowski (1964) :
Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan
proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan
tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
b.
Waterston (1965) :
Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih
alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
c.
Conyers dan Hills (1984) : Perencanaan adalah
proses yang kontinyu, terdiri dari
keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang
ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.
d.
M.T. Todaro (2000) : Perencanaan Ekonomi
adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan
keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam
beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variabel
ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah
ditentukan sebelumnya
e.
Jhingan : Perencanaan adalah teknik/cara untuk
mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah
ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan denan baik oleh Badan Perencana
Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran sosial, politik atau
lainnya.
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat
yang berkeadilan
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah Sistem ini adalah pengganti dari Garis-garis Besar
Haluan Negara ( GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang
dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu
proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
3. Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
BAB III
METODE PENELITIAN
Prosedur Pengumpulan Data
dalam penyusunan
karya tulis ilmiah ini penulis
menggunakan teknik kualitatif, yaitu
penulisan karya tulis secara bahasa. Metode
Penulisan berupa deskriptif,yaitu menjeleskan ,mengumpulkan, dan menyusun data berdasarkan dari buku hasil
resensi dan proses wawancara dari beberapa sumber
BAB VI
PEMBAHASAN
1.
Hubungan
sistem perencanaan pembangunan dengan tujuan bangsa dan negara
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 .
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
(1)
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2)
Perencanaan
Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh,
dan tanggap terhadap perubahan.
(3)
Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan
Negara.
(4)
Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
i.
mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
ii.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara
Pusat dan Daerah;
iii.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
iv.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
v.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
2.
Perencanaan pembangunan dari sistem perencanaan pembangunan Nasional
berdasarkan jangka waktu dan ruang lingkup pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (disingkat RPJP Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005
sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan
RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam
periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.
RPJM Nasional I Tahun
2005–2009,
2.
RPJM Nasional II Tahun
2010–2014,
3.
RPJM Nasional III Tahun
2015–2019,
4.
RPJM Nasional IV Tahun
2020–2024.
RPJM tersebut kemudian
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana
Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah
(disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat
prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta
program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam
bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan
pedoman bagi penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai
dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang
memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu
kepada RPJP Nasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,
misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta
memerhatikan RPJM Nasional.
Ruang Lingkup Perencanaan
Pembangunan Nasional
Pasal
3
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional
mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang
meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional
terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
i.
rencana pembangunan jangka panjang;
ii.
rencana pembangunan jangka menengah; dan
iii.
rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1) RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP
merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga,
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
3. Tata cara dan aturan-aturan penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan
nasional
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8
Tahapan
Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
i.
penyusunan rencana;
ii.
penetapan rencana;
iii.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
iv.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui
urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan
RKP/RKPD dilakukan melalui urutan
kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan dan Penetapan Rencana
·
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal
10
A. Menteri menyiapkan rancangan RPJP
Nasional.
B.
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
C. Rancangan RPJP Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal
11
A. Musrenbang diselenggarakan dalam
rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan
masyarakat.
B. Menteri menyelenggarakan Musrenbang
Jangka Panjang Nasional.
C. Kepala Bappeda menyelenggarakan
Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
D. Musrenbang Jangka Panjang Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal
12
A. Menteri menyusun rancangan akhir
RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
B. Kepala Bappeda menyusun rancangan
akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal
13
A. RPJP Nasional ditetapkan dengan
Undang-undang.
B. RPJP Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
·
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal
14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi,
misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan
umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal
15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Ketentuan Peralihan
Pasal
34
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut
ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap
mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional
sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturanperundang-undangan.
(2) Sebelum RPJP Nasional menurut
ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap
mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional
sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut
ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap
mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan sistem perencanaan
nasional
1. Praktek Perencanaan Pembangunan di Indonesia Sejak
Kemerdekaan
Sejak awal kemerdekaan, sistem perekonomian Indonesia dijalankan sesuai amanat UUD 45. Agar peran pemerintah dapat lebih efektif maka para pendiri negeri ini, dua tahun setelah kemerdekaan yakni April 1947, telah membentuk Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, ketuanya pada saat itu tercatat Drs. Mohammad Hatta. Hasil dari panitia ini berupa rencana dengan tajuk “Dasar Pokok dari pada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia“. Dokumen ini merupakan tonggak awal atau bukti sejarah akan terdapatnya rencana pembangunan yang pertama dalam negara Republik Indonesia. Keadaan negara pada saat itu mengakibatkan plan tersebut tidak dapat dilaksanakan, sampai akhirnya dibuat dokumen lain berupa perencanaan beberapa sektor perekonomian, rencana ini dikenal sebagai “Plan Produksi Tiga tahun RI“. Rentang waktu dari plan itu antara 1948 sampai dengan 1950. Plan inipun tidak dapat dilaksanakan. Sampai akhirnya terbentuk Republik Indonesia Serikat yang bersifat federal. Dari tahun 1950 sampai dengan 1952 telah dibuat berbagai jenis rencana darurat dalam menyelesaikan masalah mendesak. Situasi dan kondisi kehidupan bernegara pada saat itu menyebabkan berbagai rencana inipun gagal dilaksanakan.
Pada tahun 1952 terbentuklah Biro Perancang Negara, dibawah Kementerian Negara Urusan Pembangunan, yang dijabat oleh Ir. H. Djuanda. Usaha mereka telah menghasilkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960. Lagi-lagi hiruk pikuk kehidupan politik dalam negeri pada saat itu telah menghambat pelaksanaan RPLT ini. Sampai akhirnya terdapat perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan konstitusi negara kepada UUD 1945.
Sebagai tindak lanjut dari dekrit presiden dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Tugas dari dewan ini adalah menyusun rencana pembangunan nasional. Lembaga ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan Semesta Berencana (Comprehensive National Development Plan) untuk jangka waktu 1961-1969. Melalui Penetapan Presiden No 12 tahun 1963 (Penpres 12/1963), Depernas dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Inilah tonggak sejarah berdirinya Bappenas.
Seiring dengan terbentuknya pemerintahan baru, dan dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian nasional yang carut marut akibat pemberontakan G 30 S/PKI tersebut, melalui Instruksi Presidium Kabinet No 15/EK/IN/1967, Bappenas telah ditugasi untuk membuat rencana pemulihan ekonomi, rencana yang dihasilkannya bernama Rencana Pembangunan Lima Tahun I (Repelita I), untuk kurun waktu tahun 1969 sampai dengan tahun 1973. Era Repelita telah berlangsung sampai dengan Repelita ke VI yang berakhir pada tahun 1998. Proses perencanaan pada era Repelita selalu didasarkan kepada GBHN yang dihasilkan oleh MPR yang bersidang lima tahun sekali.
Pada masa tersebut mekanisme perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional, terutama pembangunan daerah, antara lain mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah atau yang lebih dikenal sebagai P5D. Pedoman ini pada dasarnya menganut perencanaan berjenjang dari bawah keatas dari mulai tingkat desa sampai dengan tingkat nasional.
Sejak awal kemerdekaan, sistem perekonomian Indonesia dijalankan sesuai amanat UUD 45. Agar peran pemerintah dapat lebih efektif maka para pendiri negeri ini, dua tahun setelah kemerdekaan yakni April 1947, telah membentuk Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, ketuanya pada saat itu tercatat Drs. Mohammad Hatta. Hasil dari panitia ini berupa rencana dengan tajuk “Dasar Pokok dari pada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia“. Dokumen ini merupakan tonggak awal atau bukti sejarah akan terdapatnya rencana pembangunan yang pertama dalam negara Republik Indonesia. Keadaan negara pada saat itu mengakibatkan plan tersebut tidak dapat dilaksanakan, sampai akhirnya dibuat dokumen lain berupa perencanaan beberapa sektor perekonomian, rencana ini dikenal sebagai “Plan Produksi Tiga tahun RI“. Rentang waktu dari plan itu antara 1948 sampai dengan 1950. Plan inipun tidak dapat dilaksanakan. Sampai akhirnya terbentuk Republik Indonesia Serikat yang bersifat federal. Dari tahun 1950 sampai dengan 1952 telah dibuat berbagai jenis rencana darurat dalam menyelesaikan masalah mendesak. Situasi dan kondisi kehidupan bernegara pada saat itu menyebabkan berbagai rencana inipun gagal dilaksanakan.
Pada tahun 1952 terbentuklah Biro Perancang Negara, dibawah Kementerian Negara Urusan Pembangunan, yang dijabat oleh Ir. H. Djuanda. Usaha mereka telah menghasilkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960. Lagi-lagi hiruk pikuk kehidupan politik dalam negeri pada saat itu telah menghambat pelaksanaan RPLT ini. Sampai akhirnya terdapat perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan konstitusi negara kepada UUD 1945.
Sebagai tindak lanjut dari dekrit presiden dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Tugas dari dewan ini adalah menyusun rencana pembangunan nasional. Lembaga ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan Semesta Berencana (Comprehensive National Development Plan) untuk jangka waktu 1961-1969. Melalui Penetapan Presiden No 12 tahun 1963 (Penpres 12/1963), Depernas dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Inilah tonggak sejarah berdirinya Bappenas.
Seiring dengan terbentuknya pemerintahan baru, dan dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian nasional yang carut marut akibat pemberontakan G 30 S/PKI tersebut, melalui Instruksi Presidium Kabinet No 15/EK/IN/1967, Bappenas telah ditugasi untuk membuat rencana pemulihan ekonomi, rencana yang dihasilkannya bernama Rencana Pembangunan Lima Tahun I (Repelita I), untuk kurun waktu tahun 1969 sampai dengan tahun 1973. Era Repelita telah berlangsung sampai dengan Repelita ke VI yang berakhir pada tahun 1998. Proses perencanaan pada era Repelita selalu didasarkan kepada GBHN yang dihasilkan oleh MPR yang bersidang lima tahun sekali.
Pada masa tersebut mekanisme perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional, terutama pembangunan daerah, antara lain mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah atau yang lebih dikenal sebagai P5D. Pedoman ini pada dasarnya menganut perencanaan berjenjang dari bawah keatas dari mulai tingkat desa sampai dengan tingkat nasional.
Pada perkembangannya antara tahun 1998 sampai
dengan 1999 terjadi kevacuman dalam pelaksanaan pembangunan, sebab apa yang
seharusnya dituangkan dalam Repelita VII dengan mengacu kepada GBHN tahun 1998
tidak dapat disusun, hal ini terjadi sebagai akibat dari krisis total yang
dimulai pada tahun 1997 dengan krisis moneter, kemudian krisis ekonomi dan
berlanjut dengan krisis sosial-ekonomi-politik. Sementara itu GBHN terakhir
yang dihasilkan oleh MPR adalah GBHN 1999–2004. GBHN merupakan acuan yang
mendasar bagi tersusunnya rencana pembanguan untuk kurun waktu tertentu.
Dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tetang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah maka daerah telah diberikan hampir seluruh kewenangan dan pembiayaan atas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai konsekwensi dari pemberian kewenangan yang amat luas bagi daerah disertai pula dengan semakin leluasanya pemerintah daerah untuk menggunakan dana yang menjadi haknya, maka peran dan tanggung jawab pemerintah daerah didalam perencanaan pembangunan akan semakin berat. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah mengakibatkan jenis rencana pembangunan menjadi beragam sesuai dengan jenis pemerintahan yang ada menurut UU No.22 Tahun 1999. Rencana-rencana tersebut tidak ada hubungan secara hierarkhi, sebagai contoh, Rencana Pembangunan Kota bukan merupakan turunan atau penjabaran dari Rencana Pembangunan Propinsi, dan seterusnya. Dengan mengacu kepada jenis pemerintahan yang ada, maka jenis rencana pembangunan setidaknya ada empat jenis yaitu: (1) Program Pembangunan Nasional, (2) Program Pembangunan Daerah Propinsi, (3) Program Pembangunan Daerah Kabupaten, dan (4) Program Pembangunan Daerah .
2.
Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999, harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan
kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
a.
Presiden selaku kepala pemerintahan negara,
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara ini sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi,
tugas dan wewenangnya
d.
Garis-garis Besar Haluan Negara
dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun
(PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
Program Pembangunan Nasional lima
tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
UUD 1945
hasil Amandemen kesatu sampai dengan keempat telah mengamanatkan beberapa
perubahan yang fundamental dan bersifat mendasar didalam kehidupan bangsa
bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan ini
bersifat drastis dan dalam tempo yang berbarengan. Beberapa perubahan mendasar
tersebut antara lain: (1) Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat dalam satu paket, (2) MPR terdiri dari anggota DPD dan DPR, (3) Jabatan
presiden dan wakil presiden bersifat tetap waktu (fixed term), sehingga tidak
bisa diberhentikan kecuali melanggar hukum, dan (4) MPR tidak lagi membuat
GBHN.
Ketiadaan GBHN merupakan konsekwensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Sebab salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden adalah visi atau rencana atau program yang ditawarkannya dalam upaya pemerintahannya mencapai cita-cita bangsa bernegara. Tawaran tersebut harus dapat diwujudkannya pada masa jabatannya. Apabila tidak, maka yang bersangkutan akan dianggap gagal, akibatnya dia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat untuk jabatan berikutnya.
Ketiadaan GBHN merupakan konsekwensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Sebab salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden adalah visi atau rencana atau program yang ditawarkannya dalam upaya pemerintahannya mencapai cita-cita bangsa bernegara. Tawaran tersebut harus dapat diwujudkannya pada masa jabatannya. Apabila tidak, maka yang bersangkutan akan dianggap gagal, akibatnya dia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat untuk jabatan berikutnya.
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 2004.
Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 – 2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
B. Saran
a.
Penentuan arah penyelenggaraan
negara seharusnya dengan tujuan
mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi
manusia.
b.
Sebaiknya perencanaan pembangunan
dapat mewujudkan visi negara.
c.
Sebaiknya misi negara diupayakan lagi untuk mewujudkan
visi dan pembangunan yang diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ingham, Barbara, (1995), Economics and Development,
New York, NY: McGraw Hill.
Mustopadidjaja, A.R, (2003), Manajemen Proses
Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara, Republik Indonesia.
Republik Indonesia, (2003), Undang-Undang No 17, Tahun
2003, tentang Keuangan Negara, Jakarta.
Sekretariat Jenderal MPR-RI, (2002), Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002,
Jakarta.
Self, Peter, (1993), Government by the Market, London: MacMillan.
Supriady Bratakusumah, Deddy dan Dadang Solihin, (2001), Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001).
Ibid. Lihat juga Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, Surabaya, September 1985.
Bagir Manan, Politik Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, Mei 1994, hal. 1.
Abdul Wahid Masru, Politik Hukum dan Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, 2004.
http://goodwill-example.blogspot.com
http://irwansyah-hukum.blogspot.com
Self, Peter, (1993), Government by the Market, London: MacMillan.
Supriady Bratakusumah, Deddy dan Dadang Solihin, (2001), Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet. II (Jakarta: LP3ES, 2001).
Ibid. Lihat juga Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, Surabaya, September 1985.
Bagir Manan, Politik Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, Mei 1994, hal. 1.
Abdul Wahid Masru, Politik Hukum dan Perundang-undangan, Makalah, Jakarta, 2004.
http://goodwill-example.blogspot.com
http://irwansyah-hukum.blogspot.com

Comments
Post a Comment